Manajemen Pengadaan untuk BLU, BUMN, BUMD, & Non APBN

Sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka proses pengadaan yang berjalan di BLU, BUMN, & BUMN, & Institusi Negara Non-APBN tersebut ditentukan secara internal melalui SK Pimpinan Instansi/Institusi dan/atau SK Direksi, dimana proses pengadaan tersebut sepenuhnya mengadaptasi praktek umum pengadaan serta berbagai regulasi & standar yang relevan. Bukan sekedar regulator yang memiliki kemandirian anggaran saja, atau melayani konsumen & mencari keuntungan, namun mengemban tugas lainnya dari Pemerintah dalam rangka; menjaga stabilitas perekonomian, pemberdayaan masyarakat, & jaring pengaman sosial.
Peran ganda ini membuat posisi BLU, BUMN, BUMD, & Institusi Negara tersebut menjadi unik & dilematis, misalnya; BLU, BUMN, & BUMD, disatu sisi harus mencari keuntungan & melayani konsumen sebaik mungkin, namun disisi lain harus siap memberikan subsidi harga dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan skema public sharing obligation (PSO) dan/atau subsidi silang. Dengan kondisi tersebut di atas, BLU, BUMN, BUMD, & Institusi Negara Non-APBN tersebut selalu dituntut memiliki tatakelola yang baik, mengutamakan integritas, kesetaraan, akuntabilitas, & transparansi, serta senantiasa berusaha mencapai kinerja operasional yang efektif, efisien, & melakukan inovasi secara berkelanjutan. Untuk mencapai semua tujuan ini, maka prosedur pengadaan yang diterapkan selalu didukung oleh sistem & prosedur yang terintegrasi, terstruktur, & dinamis.