Manajemen Pengadaan untuk BLU, BUMN, BUMD, & Non APBN

Categories: Procurement
Wishlist Share
Share Course
Page Link
Share On Social Media

Sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka proses pengadaan yang berjalan di BLU, BUMN, & BUMN, & Institusi Negara Non-APBN tersebut ditentukan secara internal melalui SK Pimpinan Instansi/Institusi dan/atau SK Direksi, dimana proses pengadaan tersebut sepenuhnya mengadaptasi praktek umum pengadaan serta berbagai regulasi & standar yang relevan. Bukan sekedar regulator yang memiliki kemandirian anggaran saja, atau melayani konsumen & mencari keuntungan, namun mengemban tugas lainnya dari Pemerintah dalam rangka; menjaga stabilitas perekonomian, pemberdayaan masyarakat, & jaring pengaman sosial. 

Peran ganda ini membuat posisi BLU, BUMN, BUMD, & Institusi Negara tersebut menjadi unik & dilematis, misalnya; BLU, BUMN, & BUMD, disatu sisi harus mencari keuntungan & melayani konsumen sebaik mungkin, namun disisi lain harus siap memberikan subsidi harga dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan skema public sharing obligation (PSO) dan/atau subsidi silang. Dengan kondisi tersebut di atas, BLU, BUMN, BUMD, & Institusi Negara Non-APBN tersebut selalu dituntut memiliki tatakelola yang baik, mengutamakan integritas, kesetaraan, akuntabilitas, & transparansi, serta senantiasa berusaha mencapai kinerja operasional yang efektif, efisien, & melakukan inovasi secara berkelanjutan. Untuk mencapai semua tujuan ini, maka prosedur pengadaan yang diterapkan selalu didukung oleh sistem & prosedur yang terintegrasi, terstruktur, & dinamis.  

Show More

Objective

  • Memahami regulasi, standar, & konsep terkini dari manajemen pengadaan.
  • Mampu menerapkan secara konsisten & berkesinambungan seluruh regulasi, standar, & konsep tersebut.
  • Mampu menjalankan proses operasional & transaksi pengadaan yang efektif & efisien, dengan selalu mengutamakan aspek akuntabilitas & transparansi.
  • Mampu menganalisa & mengidentifikasi dengan baik seluruh potensi kendala & kondisi yang dihadapi.
  • Mampu menyusun ide, konsep, & kebijakan untuk proses inovasi berkelanjutan (continuous improvement).

Course Content

Perpres Perubahan PBJ No. 21 Tahun 2021 & Perlem LKPP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman PBJ yang Dikecualikan

Prinsip Manajemen Pengadaan

Sistem & Prosedur Pengadaan

Perencanaan & Pengelolaan Order

Metode Seleksi Penyedia

Metode Penilaian Penyedia & Evaluasi Penawaran

Keputusan Pemberian Order, Perpanjangan, & Penggantian Penyedia

Pengelolaan Kinerja Penyedia

Student Ratings & Reviews

No Review Yet
No Review Yet
Open chat
Butuh Informasi?
Hai, ingin berdiskusi?